-->

Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Berhasil Tangkap Kasus Shabu di Jati Sari

tren7news author photo
Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Kameda S,SH pakai rompi hitam tangkap 3 Pelaku shabu


TREN7NEWS.COM|Asahan: Berawal dari sebuah laporan masyarakat pada hari Sabtu 08 Maret 2025 kepada Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu SH, bahwasannya di Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan ada sebuah rumah milik Tugimin Alias Kancil yg sering dijadikan lokasi transaksi narkotika Shabu.


Selanjutnya Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk menindak lanjuti info tersebut. Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu 16 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyergapan di sebuah rumah sesuai dengan informasi dimaksud. 


Dan pada saat dilakukan penyergapan didepan rumah ada seorang laki-laki yg sedang duduk-duduk di teras yg bernama Arif Kamisan sedang melihat-lihat situasi ke arah jalan dan di pintu rumah ada seorang laki-laki yang hendak keluar rumah yg bernama Tugimin alisa Kancil. Selanjutnya Tugimin  Alias Kancil dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur bagian depan ada seorang laki-laki yg bernama Jefri Maulana sedang mengemas dan menimbang narkotika Shabu, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Kadus Dsn VI yg bernama Legimin untuk menyaksikan penggeledahan dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut.

Foto barang bukti ya di amankan Polsek Prapat Janji


Dari lantai kamar ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet skop besar dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai.


Baca Juga

kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000,-.


Penggeledahan dilakukan di teras depan rumah dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong.


Adapun barang bukti yang di amankan  dari tersangka,7 (tujuh) plastik klip Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah dompet emas,7 (tujuh) plastik klip Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah dompet emas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis ,2 (dua) buah pipet skop besar, 1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah pireks,uang tunai Rp. 652,000,1 (satu) buah buku catatan penjualan Shabu dan sepasang sepasang sepatu AP.


Pelaku yang di amankan ada sekitar 3 orang yaitu: Tugimin Alias Kancil, Lk, 54 thn, Islam, Wiraswasta, Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan.Jefri Maulana, Lk, 32 Thn, Islam, Wiraswasta, Dsn VI Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan. Arif Kamisnan, Lk, 32 Thn, Islam, Wiraswasta, Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja 

"Saat ini pelaku dan barang bukti di bawah dan diamankan di Polsek Prapat Janti  untuk di periksa lebih lanjut," ucap Kanit. (Her)


Rekomendasi Berita

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p