Peluncuran Aplikasi Sistem informasi Dinamis Terintegritas (Srikandi) |
TREN7NEWS.COM|Asahan- Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, Bupati Asahan, melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Kearsipan Daerah II dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), staf ahli, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian se-Kabupaten Asahan, camat se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Wawan SIP MAP, Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, menekankan bahwa Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara ANRI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMENKOMDIGI) sebagai pengembang aplikasi. "Di tahun 2025 nanti, aplikasi Srikandi harus diterapkan secara efektif. Jika ada daerah yang belum menerapkan, kami akan memberikan dorongan," ujarnya.
Wawan juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan digital ini menjadi suatu langkah penting dalam melindungi hak kedaulatan negara dalam hal penyimpanan digital, pengamanan aset negara, serta perlindungan hak keperdataan warga negara melalui arsip.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis, MM, menyatakan bahwa peluncuran aplikasi Srikandi merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola arsip sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Ini semua bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 mengenai aplikasi kearsipan dinamis.
Langkah ini mencerminkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, religius, dan berkarakter, melalui program-program prioritas yang selaras dengan Instruksi Bupati Asahan Nomor 188. 55/3/INST/2022 tentang penerapan tiga prinsip: tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib bertugas.
Muhilli menambahkan bahwa kunci keberhasilan penerapan Srikandi terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh OPD. Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan integrasi yang baik untuk pelayanan kearsipan, baik secara internal maupun eksternal.
Pada acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM, juga menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Entitas OPD dan menandatangani komitmen bersama untuk penerapan Aplikasi Srikandi. (Red)