![]() |
Polres Asahan gelar press release penangkapan Narkotika jenis sabu seberat 25 kg |
Tren7news.com|Asahan: Polres Asahan menggelar Press Release Penangkapan Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 25 kg di lapangan Polres Asahan, Jum'at (18/10/2024).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K., M.M, mengatakan kepada awak media Karena faktor Ekonomi pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat menjadi kurir sabu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia, tepatnya ke daerah Bagan Asahan, kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/233/X/2024/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/ POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2024. Kapolres Asahan perintahkan Satres Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penangkapan.Waktu kejadian dari TKP, pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib di Jl. Jendral Sudirman Kel.Sirantau,Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan (Pasutri) pasangan suami istri dengan inisial MJ 36 tahun (Suami) dan SN 29 tahun (istri) alamat Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dengan barang bukti:
1). 25 (dua puluh lima) bungkus plastik warna biru bertuliskan Number One diduga berisi narkotika jenis Sabu.
2). 2(dua) buah kantong plastik kresek.
3).1(satu)buah kantongan berbahan kanvas warna merah.
4). 1(Satu) unit Hp android warna hitam merk Vivo.
5). 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BK 4959IJ.
"Terhadap tersangka MJ dan SN dikenakan pasal 114 ayat (2k)Subs pasal 112 Ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1)UU No 35 Thn 2009 tentang Narkoba,dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati". Ucapnya Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan menambahkan, dengan terungkapnya kasus penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) kg,maka kita dapat menyelamatkan 100.000 (seratus ribu) jiwa manusia. (Her)